Rabu, 31 Agustus 2016

Rangkuman PPKn BAB V kelas XI

BAB V
KEADILAN DAN KEDAMAIAN

PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilanyang sebenarnya.
PENGERTIAN KEDAMAIAN
Damai dapat juga berarti sebuah keadaan tenang, seperti yang umum di tempat-tempat yang terpencil, mengijinkan untuk tidur atau meditasi
Keadilan yang diterapkan di Indonesia adalah keadilan distributif.
Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
A.    HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

1.      PENGERTIAN PERLINDUNGAN HUKUM
Perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan erhadap warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Unsur-unsur perlindungan hukum :
a.       Adanya perlindungan dari pemerintah kpd warganya
b.      Jaminan kepastian hukum
c.       Berkaitan dengan hak-hak warga negara
d.      Adanya sanksi hukum bagi pihak yang melanggarnya

2.      PENTINGNYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Perlindungan dan penegakan hukum sangat pemting dilakukan, jarena pt mewujudkan hal-hal berikut ini:
a.      Tegaknya supremasi hukum
Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tdk ditegakan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b.      Tegaknya keadilan
Keadilan dapat terwujud jika aturan-aturan ditegakkan. Setiap warga negara dpt menikmati haknya dan melaksanakan hak-haknya
c.       Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dlm segala bidamg kehidupan. Perdamaian akan terwjud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto :
a.      Hukumnya. Dalam hal ini UU dibuat tdk boeh bertentangan dengan ideologi negara. UU dibuat sesuai ketentuan yg diatur dalam Konstitusi negara, dan UU dibuat berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana UU tersebut dilakukan.
b.      Penegak hukum. Penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik sesuai drngan perannya masing-masing yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas harus mngutmakan keadilan dan profesionalisme.
c.       Masyarakat. Masyarakat harus mengetahui an memahami hukum yang berlaku, seta mematuhi hukum yang berlaku dg penuh kesadaran dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d.      Sarana atau failitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan termapil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai mrp suatu keharusan bagi keberhasilan penegkaan hukum.
e.       Kebudaaan, yakni sebagai hasil karya. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum berlaku, nilai tersebut mrp konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yg dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

B.     Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamn Keadilan dan Kedamaian
1.      Peran Kepolisian NKRI
Tugas POLRI dalah memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat dalam rangkat terpeliharanya keamanan negeri.
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, telah menetapan kewenangan :
a.       Melakukan penangkapan, penahanan, penggledahan, dan penyitaan.
b.      Melarang stiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingsn penyindikan
c.       Memabawa dan menghadapkan orang kpd penyidik dlm rangka penyidikan
d.      Melakukan peyitaan dan pemeriksaan surat, dll
2.      Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga yg melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan mrp tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokan menjadi 3 bidang :
a.      Di bidang pidana
1)      Melakukan penuntutan
2)      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusn pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat.
4)      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU
5)      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan y dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik
b.      Di bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c.       Dalam bidang ketertiban dan ketenraman umum, Kejaksaan mentyelenggarakan kegiatan :
1)      Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2)      Pengamanan kebijakan penegakan hukum
3)      Pengawasan peredran barang cetakan
4)      Pengawasan aliran kepercayaan yg dpt membahaakan masyarakat dan negara
5)      Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
3.       Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh UU untuk mengadili. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilam serta kebenaran, hakim diberi kekasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Menurut ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat dklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yaitu:
a.       Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung
b.      Hakim pada badan peradilam yang beraada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, dll
c.       Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menuntut dengan tidak membeda-bedakan orang.
4.      Peran Advokat
Advokat disebut juga penegak hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat maupun bantuan hukum aktif.
Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a.       Warga negara Republik Indonesia
b.      Bertempat tinggal di Indonesia
c.       Tidak berstatus sebagai pegawai negara atau pejabat negara
d.      Berusia minimal 25
e.       Berijazah sarjana hukum
f.       Dll
Adapun tugas dari advokat secara khusu adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dsb.
Hak Advokat :
a.       Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataa dalam membela perkara
b.      Advokat bebas dalam menjalakan tugas profesinya untuk membela perkara
c.       Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
d.      Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain
e.       Advokat berhak atas kerahasiannya hubungannya dengan klien
f.       Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien
Kewajiban Advokat :
a.       Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, dll
b.      Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya
c.       Advokat dilarang memgang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas
d.      Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa
e.       Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama mengaku jabatan
C.    DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal :
1.      Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
2.      Hukum yang berlaku sudah tdk lagi sesuai lg dengan tuntunan kehidupan
Contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yg dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a.       Dalam lingkungan negara
1)      Mengabaikan perintah orang tua
2)      Ibadah tidak tepat waktu
3)      Nonton tv sampe larut malam
4)      Bangun kesiangan
5)      Mengganggu kakak/adik yg sedng belajar

b.      Dalam lingkungan sekolah
1)      Mecontek ketika ulangan
2)      Datang ke sekolah terlambat
3)      Bolos sekolah
4)      Tidak menaati aturan

c.       Dalam lingkungan masyarakat
1)      Tidak mengikuti kerja bakti
2)      Main hakim sendiri
3)      Melakukan perjudian
4)      Membuang sampah sembarangan

d.      Dalam lingkungan bangsa dan negara
1)      Tidak memiliki KTP
2)      Tidak memiliki SIM
3)      Tidak taat pada rambu-rambu
4)      Merusak fasilitas negara
Partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a.       Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
b.      Mempertahankan tertib hukum yang ada
c.       Menegakan kepastian hukum
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku :
a.       Di lingkungan keluarga
1)      Mematuhi perintah orang tua
2)      Ibadah tepat waktu
3)      Menaati aturan rumah

b.       Di lingkungan sekolah
1)      Menghormati guru
2)      Menaati aturan
3)      Berseragam yang rapih sesuai aturan

c.       Di lingkungan masyarakat
1)      Melaksanakan norma yg ada di masyarakat
2)      Melaksanakan tugas ronda
3)      Ikut kegiatan kerja bakti

d.      Di lingkungan bangsa dan negara
1)      Memiliki KTP
2)      Memiliki SIM
3)      Membayar pajak
4) Ikut kegiatan pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar