BAB V
KEADILAN DAN KEDAMAIAN
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh
dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap
menjalankan hakikat keadilanyang
sebenarnya.
PENGERTIAN KEDAMAIAN
Damai dapat juga berarti sebuah keadaan tenang, seperti yang
umum di tempat-tempat yang terpencil, mengijinkan untuk tidur atau meditasi
Keadilan yang diterapkan di Indonesia
adalah keadilan distributif.
Keadilan Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja
bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
A.
HAKIKAT
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
1.
PENGERTIAN PERLINDUNGAN HUKUM
Perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan erhadap warga negara tidak
dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
Unsur-unsur perlindungan hukum
:
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kpd warganya
b. Jaminan kepastian hukum
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
d. Adanya sanksi hukum bagi pihak yang melanggarnya
2.
PENTINGNYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Perlindungan dan penegakan hukum sangat pemting
dilakukan, jarena pt mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya
supremasi hukum
Tegaknya
supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tdk
ditegakan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya
keadilan
Keadilan dapat
terwujud jika aturan-aturan ditegakkan. Setiap warga negara dpt menikmati
haknya dan melaksanakan hak-haknya
c. Mewujudkan
perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Perdamaian akan
terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dlm segala bidamg kehidupan.
Perdamaian akan terwjud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto :
a.
Hukumnya. Dalam
hal ini UU dibuat tdk boeh bertentangan dengan ideologi negara. UU dibuat
sesuai ketentuan yg diatur dalam Konstitusi negara, dan UU dibuat berdasarkan
kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana UU tersebut dilakukan.
b.
Penegak hukum. Penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik sesuai drngan perannya
masing-masing yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam menjalankan
tugas harus mngutmakan keadilan dan profesionalisme.
c.
Masyarakat. Masyarakat harus mengetahui an memahami hukum yang berlaku, seta mematuhi
hukum yang berlaku dg penuh kesadaran dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d.
Sarana atau failitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik
dan termapil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai mrp suatu keharusan
bagi keberhasilan penegkaan hukum.
e.
Kebudaaan, yakni sebagai hasil karya. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang
mendasari hukum berlaku, nilai tersebut mrp konsepsi-konsepsi abstrak mengenai
apa yg dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
B.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamn Keadilan dan
Kedamaian
1. Peran
Kepolisian NKRI
Tugas POLRI
dalah memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat dalam rangkat
terpeliharanya keamanan negeri.
Pasal 16
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Indonesia, telah menetapan kewenangan :
a.
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggledahan, dan penyitaan.
b.
Melarang
stiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingsn penyindikan
c.
Memabawa
dan menghadapkan orang kpd penyidik dlm rangka penyidikan
d. Melakukan peyitaan dan pemeriksaan surat, dll
2. Peran
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga yg melaksanakan kekuasaan negara, khususnya
di bidang penuntutan. Penuntutan mrp tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri.
Adapun yang
menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokan menjadi 3 bidang :
a. Di
bidang pidana
1)
Melakukan
penuntutan
2)
Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
3)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusn pidana
pengawasan, dan putusan lepas bersyarat.
4)
Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU
5)
Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan y dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan
penyidik
b. Di
bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Dalam
bidang ketertiban dan ketenraman umum, Kejaksaan mentyelenggarakan kegiatan :
1)
Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat
2)
Pengamanan
kebijakan penegakan hukum
3)
Pengawasan
peredran barang cetakan
4)
Pengawasan
aliran kepercayaan yg dpt membahaakan masyarakat dan negara
5)
Pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan
Kehakiman
Hakim adalah
pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh UU untuk mengadili.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilam serta kebenaran, hakim diberi
kekasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Menurut
ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan
jenis lembaga peradilannya dapat dklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yaitu:
a.
Hakim
pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung
b.
Hakim
pada badan peradilam yang beraada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, dll
c.
Hakim
pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menuntut
dengan tidak membeda-bedakan orang.
4. Peran
Advokat
Advokat disebut juga penegak hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk
memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang
memerlukannya, baik berupa nasehat maupun bantuan hukum aktif.
Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia dalam Pasal 3 UU
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a. Warga negara Republik Indonesia
b. Bertempat tinggal di Indonesia
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negara atau pejabat
negara
d. Berusia minimal 25
e. Berijazah sarjana hukum
f. Dll
Adapun tugas dari advokat secara khusu adalah membuat dan mengajukan
gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera
disidangkan atau diputuskan perkaranya, dsb.
Hak Advokat :
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataa dalam
membela perkara
b. Advokat bebas dalam menjalakan tugas profesinya untuk
membela perkara
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana
d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen
lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain
e. Advokat berhak atas kerahasiannya hubungannya dengan
klien
f. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam
membela perkara klien
Kewajiban Advokat :
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang
membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, dll
b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
atau diperoleh dari kliennya
c. Advokat dilarang memgang jabatan lain yang bertentangan
dengan kepentingan tugas
d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta
pengabdian sedemikian rupa
e. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan
tugas profesi advokat selama mengaku jabatan
C.
DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan
terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal :
1.
Pelanggaran
hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
2.
Hukum
yang berlaku sudah tdk lagi sesuai lg dengan tuntunan kehidupan
Contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yg dilakukan di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a. Dalam lingkungan negara
1) Mengabaikan perintah orang tua
2) Ibadah tidak tepat waktu
3) Nonton tv sampe larut malam
4) Bangun kesiangan
5) Mengganggu kakak/adik yg sedng belajar
b. Dalam lingkungan sekolah
1) Mecontek ketika ulangan
2) Datang ke sekolah terlambat
3) Bolos sekolah
4) Tidak menaati aturan
c. Dalam lingkungan masyarakat
1)
Tidak
mengikuti kerja bakti
2)
Main
hakim sendiri
3)
Melakukan
perjudian
4)
Membuang
sampah sembarangan
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
1)
Tidak
memiliki KTP
2)
Tidak
memiliki SIM
3)
Tidak
taat pada rambu-rambu
4)
Merusak
fasilitas negara
Partisipasi masyarakat dalam
perlindungan dan penegakan hukum
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang
berlaku
b. Mempertahankan tertib hukum yang ada
c. Menegakan kepastian hukum
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku :
a. Di lingkungan keluarga
1) Mematuhi perintah orang tua
2) Ibadah tepat waktu
3) Menaati aturan rumah
b. Di lingkungan
sekolah
1)
Menghormati
guru
2)
Menaati
aturan
3)
Berseragam
yang rapih sesuai aturan
c. Di lingkungan masyarakat
1) Melaksanakan norma yg ada di masyarakat
2) Melaksanakan tugas ronda
3) Ikut kegiatan kerja bakti
d. Di lingkungan bangsa dan negara
1)
Memiliki
KTP
2)
Memiliki
SIM
3)
Membayar
pajak
4) Ikut kegiatan
pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar